Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, pemerintah kembali memperpanjal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Aturan PPKM ini telah diberlakukan beberapa hari lalu menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Terdapat 10 aturan penting dalam PPKM kali ini yang wajib diketahui masyarakat jelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan untuk memperpanjang PPKM Level 1 mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk luar Jawa Bali.
Mengutip dari Kompas.com, Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan, tujuan diperpanjangnya aturan PPKM untuk menekan laju kenaikan Covid-19.
"Pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19," kata Safrizal yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (6/12/2022).
"Terutama menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru)," ujarnya.
Baca Juga: Kenali 10 Gejala Omicron XBB, Subvarian Baru Covid-19 yang Membuat PPKM Level 1 Diperpanjang
Melansir dari Tribunnews.com, berikut 10 aturan PPKM Level 1 jelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 berdasarkan Inmendagri.
1. Pembelajaran Tatap Muka
5 Shio Paling Suka Healing ke Pantai, Senang Mendengarkan Suara Ombak dan Angin
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |