Selama pemberlakuan PPKM Level 1, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan secara tatap muka terbatas.
Namun pembelajaran juga dapat dilakukan secara jarak jauh yang didasarkan pada Keputusan Bersama Mendikbud, Menkes, dan Menag.
2. Work from Office (WFO)
Kegiatan pada sektor non esensial, para pegawai dapat bekerja dari kantor atau WFO 100 persen, dengan catatan wajib sudah divaksin.
Selain itu, pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini juga berlaku pada sektor esensial, seperti pelayanan publik dan administrasi.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Solo Raya dan Semarang Raya Kini Masuk PPKM Level 3, Bakal Ada Pengetatan Lagi?
3. Supermarket dan Pasar Rakyat
Selama PPKM Level 1, kapasitas pengunjung supermarket boleh 100 persen.
Hal ini juga berlaku bagi pengunjung hypermarket pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan.
Sementara untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, bengel kecil, dan sejenis lainnya juga diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.
Serunya Presiden RI Prabowo Subianto Ceritakan Kucing Miliknya pada Wakil Perdana Menteri Inggris: Saya Punya Delapan
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |