Grid.ID - Pengakuan terdakwa Putri Candrawathi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J menuai sorotan.
Putri Candrawathi mengaku menjadi korban kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir.
Cerita Putri Candrawathi sebelum mengalami rudapaksa pun menyita perhatian hakim.
Dalam persidangan yang digelar, Senin (12/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri C dibanting tiga kali saat akan diperkosa Brigadir J.
Awalnya, Majelis Hakim janggal atas klaim pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Pasalnya, saat kematian Brigadir J, pemakamannya dapat kehormatan kebesaran dari kepolisian.
Padahal, Brigadir J telah melakukan pelecehan terhadap seorang istri Kadiv Propam Polri.
Menurut Majelis Hakim, hal itu tentu saja tidak mungkin terjadi jika memang Brigadir J terbukti melakukan pelecehan.
Namun dalam kesempatan tersebut, Putri Candrawathi malah mempertanyakan sikap institusi polri.
Pemakaman Brigadir J tidak bisa dilakukan secara kehormatan kebesaran kepolisian kata hakim.
Karena, untuk mendapatkan hal itu seorang polisi tidak boleh cemar nama baiknya sepanjang ia meniti karir sebagai petugas kepolisian.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |