Ia lantas mengingat keputusan Mabes Polri membatalkan berkas SPDP kasus pelecehan dan melakukan pemakaman kedinasan untuk Brigadir J.
"Untuk mendapatkan seperti itu (dimakamkan kedinasan.red) berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya. Faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian.
Kalau seandainya dia seperti yang Saudara sampaikan, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," papar Wahyu.
Namun, Putri memberikan jawaban diplomatis atas pemaparan hakim tersebut.
"Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu.
Mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," kata Putri Candrawathi.
Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso pun kembali dibuat kesal.
Hakim Wahyu bahkan menyinggung soal puluhan polisi yang ikut menjadi korban atas kasus Ferdy Sambo.
"Saudara tahu akibat peristiwa di rumah Duren III, 95 orang polisi diajukan ke kode etik, dan ini peristiwa terbesar dalam sejarah kepolisian.
Dan sekarang dari pernyataan saudara tadi, saudara menyudutkan kembali mengenai dari mabes polri.
Sangatlah tidak adil dengan statement saudara seperti itu," ungkap hakim kesal.
Detik-detik Lolly Ketemu Nikita Mirzani usai Perang Dingin, Saling Pelukan dan Elus Punggung