Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 44 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT)
"Kami kenakan pasal berlapis, mulai dari 333 KUHP dan 351 KUHP, kemudian 44 dan 45 UU TKDRT. Dengan ancaman 10 tahun," pungkas Ratna.
Kronologi penyiksaan Ratna menuturkan, SK diketahui baru bekerja 6 bulan untuk keluarga di sebuah apartemen di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Awalnya, ia ketahuan mencuri pakaian dalam majikan perempuannya pada September silam.
Setelah kejadian itu, majikannya menyiksa SK dan memaksa orang lain di dalam rumah untuk ikut serta.
”Mereka disuruh (melakukan kekerasan) juga oleh majikannya. Kalau mereka tidak mau, disangka berkomplot dengan korban,” terangnya.
SK diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya.
Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.
Setelah kejadian penyiksaan, korban dipulangkan ke kampung halamannya di Pemalang melalui agensi penyaluran ART.
SK sampai harus dirawat di rumah sakit karena parahnya luka akibat penyiksaan beramai-ramai itu.
Pihak keluarga lantas melaporkan kasus yang dialami SK ini ke Polres Pemalang.
Berdasarkan data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), dalam rentang 2012-2021, terdapat sekitar 400 ART di Indonesia yang mengalami berbagai kekerasan, baik fisik, psikis, ekonomi, seksual, maupun perdagangan manusia.
Secara nasional diperkirakan 5 juta ART belum terlindungi karena belum ada payung hukum yang menaungi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kisah Pilu ART Disiksa Majikan di Jakarta Selatan karena Curi Pakaian Dalam (*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Novita |