Grid.ID - Ferdy Sambo diketahui bergaji Rp 35 juta saat masih menjabat jadi Kadiv Propam Polri.
Meski bergaji hanya Rp 35 juta, pengeluaran Ferdy Sambo untuk belanja bulanan justru tembus ratusan juta rupiah.
Hal itu membuat KPK curiga sampai tak bisa terbitkan LHKPN gegara hal ini.
Harta kekayaan Ferdy Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dinilai janggal dengan pendapatannya sebagai perwira tinggi Polri.
Dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen), kisaran gaji Ferdy Sambo dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja diperkirakan paling kecil mendapat sekitar Rp 31.375.500 dan paling besar mendapat sekitar Rp 36.952.000.
Namun, dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J terungkap bahwa biaya operasional untuk kebutuhan rumah Ferdy Sambo mencapai Rp 200 juta.
Sementara itu, data harta kekayaan Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri tidak tercatat di situs LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, setiap penyelenggara maupun pejabat publik diwajibkan melaporkan harta kekayaannya secara berkala.
Mengutip Tribunnews.com, KPK mengakui belum mendapat izin dari Ferdy Sambo untuk menerbitkan laporan harta kekayaannya.
Makanya, hingga saat ini data kekayaan Ferdy Sambo belum terpublikasi dalam situs elhkpn.kpk.go.id.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, suami Putri Candrawathi itu belum menyampaikan surat kuasa dalam proses penerbitan LHKPN.
Viral, Warung Mie Ayam di Magelang Ini Banderol Harga Rp 2 Ribu per Mangkok, Penjual Akui Gak Rugi dan Malah Makin Laris, Ini Alasannya
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |