Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni Hadi Yusuf dan Hairul Yusi, disebut tidak dapat hadir dengan alasan yang berbeda.
Hadi Yusuf dijelaskan tengah berada di kampung halamannya, di Lampung.
Kemudian, Hairul Yusi masih dalam keadaan berduka karena ibunya meninggal dunia.
Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda yang masih sama pada Senin (19/12/2022), di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tiga pasal berbeda.
Pasal tersebut yakni pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Unggahan Nikita Mirzani tentang Dito Mahendra membuat kekasih artis Nindy Ayunda tersebut mengalami kerugian hingga Rp 17,5 juta karena gagal melakukan transaksi jual beli sepatu Hermes.
Dito Mahendra melaporkan Nikita ke Polresta Serang pada 14 Juni 2022, atas dugaan pencemaran nama baik.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |