Irfan Widyanto menegaskan bahwa dirinya hanya menjalani perintah yang dikira bagian dari kepentingan hukum.
"Siap, saya kan tidak tahu apakah, karena yang perintah paminal apakah itu untuk kepentingan prosedur paminal atau kebutuhan prosedur reserse," ungkap AKP Irfan Widyanto.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana |