Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banten meminta JPU untuk bisa mendatangkan Dito Mahendra yang sudah 2 kali mangkir dari persidangan kasus pencemaran nama baik terdakwa Nikita Mirzani.
Tak cuma Dito Mahendra, hakim juga mendesak JPU untuk menghadirkan 2 orang saksi lain dalam kasus Nikita Mirzani ini dalam persidangan mendatang.
Lantas, siapa saja saksi dari pihak Dito Mahendra yang digadang-gadang mengetahui perilaku terdakwa Nikita Mirzani?
Kedua saksi itu yakni Haerul Yusi dan Hadi Yusuf.
Meski telah menerima surat panggilan, keduanya tak kunjung datang ke persidangan karena masih berduka imbas kepergian ibu kandung Haerul.
Sedangkan saksi Hadi Yusuf mengaku masih berada di kampung halamannya di Lampung.
Hakim pun menegaskan bahwa alasa-alasan tersebut dinilai tidak sah sesuai KUHAP.
Akan tetapi hakim masih memberi kesempatan untuk JPU memanggil saksi Haerul Yusi, Hadi Yusuf, dan pelapor Dito Mahendra sekali lagi.
Namun apabila saksi masih juga absen di persidangan mendatang, maka kasus ini dianggap tak memiliki saksi.
"Alasan tadi yang disebutkan masih dikampung halaman, masih duka, itu bukan menjadi alasan yang sah, yang ada dipersidangan harus sesuai KUHAP," ungkapnya.
"Sekali lagi terakhir kali apabila penuntut umum tidak bisa menghadirkan saksi, maka kami anggap tidak ada saksi," tandasnya.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |