Kelalaian JPU
Majelis Hakim menelusuri surat panggilan yang dilayangkan JPU kepada Dito, terdapat hal mengganjal yang kemungkinan besar menjadi alasan pelapor mangkir.
Ya, JPU diduga tidak menyampaikan surat panggilan dengan benar sesuai pasal 146 KUHAP dan ketentuan pasal 270 KUHAP.
Di mana seharusnya surat panggilan diberikan langsung oleh petugas kepada Dito, bukan melalui jasa pengiriman.
"Setelah Majelis Hakim mempelajari dan membaca surat panggilan yang diajukan penuntut umum. Dari beberapa surat panggilan tersebut, majelis hakim menilai bahwa surat panggilan tersebut tidak sah.
"Jadi majelis hakim tentu mengambil langkah sesuai ketentuan KUHAP.
"Petugas harus bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi, dan orang yang menjadi saksi harus menandatangani surat tersebut," üjar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Syaputra.
Karena apabila surat tak dikirim langsung, besar kemungkinan Dito tidak mengetahui bahwa ia diminta untuk kembali datang ke persidangan.
"Sehingga petugas tidak tahu apakah yang bersangkutan ada di tempat atau di lokasi lain," katanya.
Majelis Hakim Tegur JPU
Tak tinggal diam, Majelis Hakim pun memberi teguran langsung kepada JPU.
5 Rekomendasi Drakor Tentang Kawin Kontrak Paling Seru, Dibintangi Yoo Yeon Seok hingga Song Hye Kyo
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |