Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banten meminta JPU untuk bisa mendatangkan Dito Mahendra yang sudah 2 kali mangkir dari persidangan kasus pencemaran nama baik terdakwa Nikita Mirzani.
Tak cuma Dito Mahendra, hakim juga mendesak JPU untuk menghadirkan 2 orang saksi lain dalam kasus Nikita Mirzani ini dalam persidangan mendatang.
Lantas, siapa saja saksi dari pihak Dito Mahendra yang digadang-gadang mengetahui perilaku terdakwa Nikita Mirzani?
Kedua saksi itu yakni Haerul Yusi dan Hadi Yusuf.
Meski telah menerima surat panggilan, keduanya tak kunjung datang ke persidangan karena masih berduka imbas kepergian ibu kandung Haerul.
Sedangkan saksi Hadi Yusuf mengaku masih berada di kampung halamannya di Lampung.
Hakim pun menegaskan bahwa alasa-alasan tersebut dinilai tidak sah sesuai KUHAP.
Akan tetapi hakim masih memberi kesempatan untuk JPU memanggil saksi Haerul Yusi, Hadi Yusuf, dan pelapor Dito Mahendra sekali lagi.
Namun apabila saksi masih juga absen di persidangan mendatang, maka kasus ini dianggap tak memiliki saksi.
"Alasan tadi yang disebutkan masih dikampung halaman, masih duka, itu bukan menjadi alasan yang sah, yang ada dipersidangan harus sesuai KUHAP," ungkapnya.
"Sekali lagi terakhir kali apabila penuntut umum tidak bisa menghadirkan saksi, maka kami anggap tidak ada saksi," tandasnya.
Kelalaian JPU
Majelis Hakim menelusuri surat panggilan yang dilayangkan JPU kepada Dito, terdapat hal mengganjal yang kemungkinan besar menjadi alasan pelapor mangkir.
Ya, JPU diduga tidak menyampaikan surat panggilan dengan benar sesuai pasal 146 KUHAP dan ketentuan pasal 270 KUHAP.
Di mana seharusnya surat panggilan diberikan langsung oleh petugas kepada Dito, bukan melalui jasa pengiriman.
"Setelah Majelis Hakim mempelajari dan membaca surat panggilan yang diajukan penuntut umum. Dari beberapa surat panggilan tersebut, majelis hakim menilai bahwa surat panggilan tersebut tidak sah.
"Jadi majelis hakim tentu mengambil langkah sesuai ketentuan KUHAP.
"Petugas harus bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi, dan orang yang menjadi saksi harus menandatangani surat tersebut," üjar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Syaputra.
Karena apabila surat tak dikirim langsung, besar kemungkinan Dito tidak mengetahui bahwa ia diminta untuk kembali datang ke persidangan.
"Sehingga petugas tidak tahu apakah yang bersangkutan ada di tempat atau di lokasi lain," katanya.
Majelis Hakim Tegur JPU
Tak tinggal diam, Majelis Hakim pun memberi teguran langsung kepada JPU.
Meski begitu, JPU masih diberi kesempatan untuk memanggil Dito Mahendra sekali lagi, tentunya sesuai aturan yang berlaku.
JPU diminta untuk memanggil saksi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022.
"Majelis Hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk memanggil yang terakhir kepada para saksi, khususnya saksi korban Mahendra Dito," ungkap Dedy.
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |