Apabila rumah yang dibangun di luar DKI Jakarta, maka luas tanahnya maksimal setara dengan nilai tanah seluas 1500 m2 di Jakarta.
Mengacu ketentuan tersebut, rumah baru Jokowi nantinya dipastikan boleh lebih dari 1500 m2.
Hal ini mengingat rumah Jokowi berlokasi di luar DKI Jakarta.
Harga tanah di Colomadu lebih murah dibandingkan dengan harga tanah di DKI Jakarta.
Adapun untuk luas bangunan diatur dalam Pasal 5 di mana luas bangunan maksimal 1.500 m2.
Aturan mengenai luas tanah rumah presiden juga sudah diterapkan kepada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
SBY mendapatkan rumah dari negara yang berlokasi di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan pada 26 Oktober 2016.
SBY pernah mengonfirmasi perihal rumah dari negara itu.
Ia menyebut luas rumahnya kurang dari 1500 meter persegi sesuai yang diatur dalam peraturan.
Namun, SBY tidak menyebut pasti berapa luas rumah yang diberikan negara itu.
Pernyataan itu disampaikan SBY untuk membantah rumor yang menyebut luas rumahnya mencapai 4.000 m2.
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |