Menurut penjelasannya, luas lahan yang akan dijadikan rumah untuk Jokowi ini sekitar 2.000-3.000 meter persegi.
"Secara logika aksesnya juga gampang di sini. Ke jalan tol gampang, ke bandara cepat, mungkin yang lain beliau (Bapak Jokowi) yang perso (tahu)," kata Sriyono, Jumat.
Sebagai informasi, pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
(*)
Artikel ini sudah ditayangkan di Kompas TV dengan judul Jokowi Dapat Rumah dari Negara saat Purnatugas sebagai Presiden, Begini Komentar Gibran Rakabuming
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |