Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan Doni terbukti bersalah dalam kasus trading ilegal aplikasi Qoutex dengan menyebarkan berita menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian korban berdasarkan dakwaan pertama.
Doni Salmanan dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan pertama Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sementara dalam dakwaan kedua yang diajukan penuntut umum terkait Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU), pemuda asal Soreang, Kabupaten Bandung itu dinyatakan tidak terbukti bersalah Sehingga sejumlah aset mulai dari kendaraan, uang, pakaian mewah dan aset lainnya dikembalikan kepada Doni Salmanan.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |