Ato Rinanto, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mengungkap dugaan bahwa pelaku pemotongan alat kelamin ini adalah sang ayah kandung, sang ayah disebut memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
"Pelakunya diduga ayah kandungnya. Setelah didalami, ternyata ayahnya ini ada riwayat gangguan jiwa," ujar Ato.
Melansir Tribunnews.com, pelaku sempat menjalani pengobatan untuk gangguan jiwanya ini di rumah sakit.
Hal ini membuat keterangan pelaku kerap berubah-ubah.
"Memang informasi dari kita dapat pernah dirinya ke rumah sakit untuk berobat tentang gangguan jiwa," kata Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo.
"Kita juga akan periksa kejiwaan korban. Beberapa keterangannya memang berubah-ubah, tapi dengan pendekatan baik akhirnya terungkap dan akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan," ujarnya.
Pelaku sendiri diketahui kerap melakukan kekerasan terhadap sang anak.
"Selama ini memang ada keterangan tersangka menganiaya anaknya bukan kali pertama ini saja," kata AKP Ari Rinaldo
"Kita sudah tanya dan (tersangka) sudah beberapa kali melakukan kekerasan. Ancaman hukumannya 8 tahun," ujarnya.
Sementara itu kondisi sang anak kini tengah dalam proses penyumbuhan, untunglah alat kemaluan sang anak tak mengalami kerusakan dan telah disunat.
"Alhamdulillah, kondisi korban stabil sejak datang kemarin malam. Saat ini juga korban sudah tidak lagi mengalami pendarahan," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Medis RSUD SMC, dr Sudaryan.
(*)
Source | : | Kompas,Tribunnews |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Nesiana |