Kemudian, saksi ahli yang meringankan Ferdy Sambo tersebut pun mengungkapkan bahwa keterangan salah satu saksi yang berbeda dengan saksi lainnya dianggap tidak sah.
"Ini kan asas umum, bahwa kalau hanya ada satu saksi, setelahnya tidak berkesesuaian, dia tidak layak dijadikan alat bukti," ungkap Dr. Mahrus Ali.
Dr. Mahrus Ali juga menegaskan bahwa perbedaan keterangan salah satu saksi dengan terdakwa lainnya tidak bisa dijadikan alat bukti.
"Di situ 183 dua alat bukti yang sah, kalau saksi 1 mengatakan dia kejadiannya jam 5, yang 1 jam 7, udah nggak seusai, dia ditolak sebagai alat bukti," ungkap Dr. Mahrus Ali.
Lebih lanjut, Dr. Mahrus Ali juga menjelaskan perbedaan maksud antara perintah Ferdy Sambo dan maksud yang ditangkap Richard Eliezer.
"Kalau ikuti punya Prof Deddy itu tidak masuk, satu menghendaki membunuh, satu menganiaya, berarti nggak mungkin ada pernyataan pembunuhan, ndak bisa itu," ungkap Dr. Mahrus Ali.
"Tidak sesuai, bekerja samanya tidak sesuai kesepakatan di awal," lanjut Dr. Mahrus Ali.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |