Fathur mengatakan jaksa peneliti belum menemukan unsur pasal yang disangkakan memenuhi. Atas dasar itu maka berkas belum layak dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Berkas yang telah dinyatakan lengkap hanya mencakup kepada lima tersangka. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian berkas perkara terhadap tiga polisi yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka disangkakan dengan pasal yang sama yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Penyidik Polda Jatim juga melimpahkan barang bukti berupa selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, hingga barang-barang para korban.
Diberitakan sebelumnya Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita telah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2022 silam.
Ahmad Hadian Lukita disangkakan melanggar Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.
(*)
Artikel ini telah ditayangkan di Kompas TV dengan judul Eks Dirut PT LIB Hadian Lukita Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Ayu Wulansari K |