"Pemutusan perjanjian yang dilakukan oleh tergugat, atau saya, adalah sah di mata hukum, dan tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum."
"Jadi, pemecatan dia sebagai pengacara saya, itu adalah sah di mata hukum. Ini adalah hasil putusan tanggal 21 Desember kemarin," tukas Richard.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nesiana |