Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Dr Richard Lee lega eksepsi atas gugatan Razman Arif Nasution dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Razman Arif Nasution menggugat Richard Lee 20,7 Milyar atas tuduhan pemutusan kontrak kerja sepihak.
"21 Desember 2022 kemarin, akhirnya sudah keluar hasil sidang perdata saya dengan si abang mantan," kata Richard Lee di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
Dokter kecantikan menerangkan bahwa majelis hakim menilai gugatan yang dilayangkan Razman terhadap Richard tidak masuk akal.
"Jadi si abang mantan minta gaji 10 tahun ke depan. Menurut majelis hakim, itu tidak wajar."
"Tergugat atau saya, itu sudah melakukan kewajiban yang baik, terus membayar penggugat. Dan juga penggugat dalam hal ini tidak melakukan kewajibannya," jelasnya.
Selain tidak memenuhi kewajiban untuk me-review dokumen, Razman juga malah menyebarkan informasi Richard ke publik.
Perilaku Razman itu sontak bertentangan dengan kode etik seorang advokat.
"Penggugat menyampaikan informasi atau data-data tergugat atau data-data saya ke publik."
"Padahal berdasarkan kode etik advokat maupun berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan 4, perjanjian itu tidak diperbolehkan," terangnya lagi.
Alhasil, tuntutan Razman untuk pembatalan pemecatannya oleh Richard tidak bisa dipenuhi.
"Pemutusan perjanjian yang dilakukan oleh tergugat, atau saya, adalah sah di mata hukum, dan tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum."
"Jadi, pemecatan dia sebagai pengacara saya, itu adalah sah di mata hukum. Ini adalah hasil putusan tanggal 21 Desember kemarin," tukas Richard.
(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nesiana |