Pesulap berusia 27 tahun ini kemudian berdalih bahwa dukun yang ia maksudkan adalah yang menggunakan peralatan ataupun trik.
"Saya nyebut dukun di channel saya, yang saya maksud itu sebenarnya gitu. (Dukun) yang menggunakan alat-alat ataupun trik untuk mengelabui pasiennya," pungkasnya.
Atas laporan ini, Pesulap Merah alias Marcel Radhival dijerat UU ITE pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(*)
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |