Grid.ID- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 66.113 jenis produk pangan tidak memenuhi ketentuan.
Produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut adalah produk kadaluarsa, produk tanpa izin edar, dan produk rusak.
Adapun rinciannya, 36.978 pis (56 persen) pangan kadaluwarsa, 23.752 pis (36 persen) pangan tanpa izin edar, dan 5.383 pis (8 persen) pangan rusak.
Untuk temuan produk kedaluwarsa di antaranya minuman serbuk kopi, bumbu dan kondimen, mie instan, bumbu siap pakai, dan minuman serbuk perisa.
Produk Tanpa Izin Edar meliputi bahan tambahan pangan, makanan ringan, mie instan, krimer, dan kental manis.
Serta produk rusak meliputi saus sambal, krimer kental manis, susu UHT dan minuman mengandung susu.
"Lima jenis pangan yang tidak memenuhi ketentuan terbesar adalah produk kadaluarsa: minuman serbuk kopi, bumbu dan kondimen, mie instan, bumbu siap pakai, dan minuman serbuk perisa," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Senin (26/12/2022).
Nilai ekonomi dari total produk ini mencapai Rp 666 juta.
Data tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan BPOM hingga 21 Desember 2022 terhadap 2.412 sarana peredaran yang terdiri dari 1.928 sarana ritel, 437 gudang distributor, 15 gudang e-commerce, dan 46 gudang importir.
Hasilnya, didapati 769 sarana edar atau 31,98 persen menjual produk yang tak memenuhi ketentuan (TMK).
Rinciannya, 30,27 persen di sarana ritel, 1,53 persen di gudang distributor, dan gudang importir sebesar 0,08 persen.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |