Grid.ID - Roy Suryo dipenjara 9 bulan imbas kasus meme stupa mirip Jokowi.
Putusan Roy Suryo dipenjara 9 bulan atas kasus meme stupa mirip Jokowi terjadi setelah lama bergulir.
Tak hanya dipenjara 9 bulan imbas kasus meme stupa mirip Jokowi, akun Twitter milik Roy Suryo ikut dirampas dan dimusnahkan.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Martin Ginting dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
Roy dinyatakan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
"Mengadili, menyatakan, terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim ketua Martin Ginting, dikutip dari Kompas TV, Rabu (28/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan," sambung hakim.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa hingga putusan ini mempunyai keputusan tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan barang bukti satu buah akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau diblokir sehingga tidak dapat digunakan lagi," ucap Martin.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sembilan print out tangkapan layar, sebuah flashdisk berwarna putih abu-abu, satu lembar bukti lapor pada 16 Juni 2022, tiga lembar print out tangkapan layar akun Twitter atas nama @KRMTRoySuryo2, hingga satu buah ponsel merek Xiaomi RedMi Note 10s berwarna abu-abu dan Samsung berwarna gold.
Lebih ringan dari tuntutan JPU
Baca Juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ternyata Ini yang Sebenarnya Terjadi
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Novita |