Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Roy dihukum selama satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara pada sidang yang berlangsung pada, Kamis (15/12/2022).
Tuntutan ini sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan vonis Roy.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa telah berjasa kepada negara," ujar hakim.
JPU dan kuasa hukum Roy Suryo akan banding
Menanggapi hasil putusan itu, tim JPU maupun tim kuasa hukum Roy Suryo akan mengajukan banding.
"Setelah selesai sidang ini kami menyatakan upaya hukum banding. Nanti kami persiapkan memori bandingnya," kata JPU Tri A Mukti.
Tri mengungkapkan, ada sejumlah tuntutan JPU yang tidak digubris oleh majelis hakim.
Alasan tersebut yang memutuskan JPU akan mengajukan banding.
"Ada beberapa tuntutan kami yang tidak dipertimbangkan majelis hakim, antara lain terkait pidana penjara dan denda yang kami tuntutkan dalam hal yang sebelumnya pernah kami bacakan," ucapnya.
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Novita |