Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar, Kamis (29/12/2022).
Selain agenda jaksa yang membacakan BAP saksi-saksi yang tidak hadir di persidangan, tim kuasa hukum Ferdy Sambo juga menghadirkan 35 barang bukti saat itu.
Namun, kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, mengungkapkan ada 3 poin penting yang menjadi sorotan dari 35 barang bukti yang dibawa saat itu.
"Tiga puluh lima poin bukti, saya akan memberikan highlight ada bukti putusan yang kami ajukan, yang membuktikan 3 poin penting dari rangkaian sidang sebelumnya," ungkap Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Febri Diansyah pun menjelaskan bukti pertama, yaitu timnya berharap motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dijadikan pertimbangan.
"Pertama, membuktikan di sana bahwa Majelis Hakim tetap mempertimbangkan motif dalam sebuah perkara pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana," lanjutnya.
"Misal ada yang mengatakan kasus besar sebelumnya kasus dengan terdakwa Jessica (kopi sianida), pada saat itu motif tidak wajib dibuktikan, ternyata di putusan tidak demikian."
"Majelis Hakim tetap mempertimbangkan motif tersebut, Majelis Hakim juga mempertimbangkan di putusan yang kami ajukan sebagai bukti," ungkap Febri Diansyah.
Poin kedua, yaitu kondisi psikologis Ferdy Sambo yang bertentangan dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana.
"Ini poin kedua, yaitu dalam keadaan tenang, kalau bicara soal 340 tentang pembunuhan berencana, wajib dibuktikan terdakwa yang dituduh melakukan pembunuhan berencana itu melakukan dalam jeda waktu tertentu dan dalam keadaan tenang," jelas Febri Diansyah.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |