"JPU mengajukan ahli psikologi forensik yang justru mengatakan hasil pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan Pak Ferdy Sambo dalam keadaan emotional intense, tidak dalam keadaan tenang," ungkap Febri Diansyah.
Poin terakhir yaitu perihal upaya pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama.
Febri Diansyah mengungkapkan bahwa kesaksian dari Richard Eliezer yang bertentangan atau berbeda dari terdakwa lainnya tidak bisa dijadikan barang bukti kasus ini.
"Poin ketiga yang penting terkait perbuatan bersama-sama, kalau bicara perbuatan bersama-sama harus ada persamaan kehedak dari setiap pelaku," tuturnya.
"Pertanyaannya, kapan meeting of mind terjadi, kami tidak menemukan ada bukti kesamaan kehendak dari pihak yang jadi terdakwa dalam perkara ini, satu-satunya itu juga jadi perdebatan adalah pertemuan Pak Ferdy Sambo dan Richard, dan keterangan Richard itu juga berdiri sendiri, tidak berkesesuaian dengan bukti lain."
"Menurut kami jaksa tidak mampu menunjukkan adanya kesamaan kehendak dalam konteks bersama sama tersebut," tutup Febri Diansyah.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |