Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar, Kamis (29/12/2022).
Selain agenda jaksa yang membacakan BAP saksi-saksi yang tidak hadir di persidangan, tim kuasa hukum Ferdy Sambo juga menghadirkan 35 barang bukti saat itu.
Namun, kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, mengungkapkan ada 3 poin penting yang menjadi sorotan dari 35 barang bukti yang dibawa saat itu.
"Tiga puluh lima poin bukti, saya akan memberikan highlight ada bukti putusan yang kami ajukan, yang membuktikan 3 poin penting dari rangkaian sidang sebelumnya," ungkap Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Febri Diansyah pun menjelaskan bukti pertama, yaitu timnya berharap motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dijadikan pertimbangan.
"Pertama, membuktikan di sana bahwa Majelis Hakim tetap mempertimbangkan motif dalam sebuah perkara pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana," lanjutnya.
"Misal ada yang mengatakan kasus besar sebelumnya kasus dengan terdakwa Jessica (kopi sianida), pada saat itu motif tidak wajib dibuktikan, ternyata di putusan tidak demikian."
"Majelis Hakim tetap mempertimbangkan motif tersebut, Majelis Hakim juga mempertimbangkan di putusan yang kami ajukan sebagai bukti," ungkap Febri Diansyah.
Poin kedua, yaitu kondisi psikologis Ferdy Sambo yang bertentangan dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana.
"Ini poin kedua, yaitu dalam keadaan tenang, kalau bicara soal 340 tentang pembunuhan berencana, wajib dibuktikan terdakwa yang dituduh melakukan pembunuhan berencana itu melakukan dalam jeda waktu tertentu dan dalam keadaan tenang," jelas Febri Diansyah.
"JPU mengajukan ahli psikologi forensik yang justru mengatakan hasil pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan Pak Ferdy Sambo dalam keadaan emotional intense, tidak dalam keadaan tenang," ungkap Febri Diansyah.
Poin terakhir yaitu perihal upaya pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama.
Febri Diansyah mengungkapkan bahwa kesaksian dari Richard Eliezer yang bertentangan atau berbeda dari terdakwa lainnya tidak bisa dijadikan barang bukti kasus ini.
"Poin ketiga yang penting terkait perbuatan bersama-sama, kalau bicara perbuatan bersama-sama harus ada persamaan kehedak dari setiap pelaku," tuturnya.
"Pertanyaannya, kapan meeting of mind terjadi, kami tidak menemukan ada bukti kesamaan kehendak dari pihak yang jadi terdakwa dalam perkara ini, satu-satunya itu juga jadi perdebatan adalah pertemuan Pak Ferdy Sambo dan Richard, dan keterangan Richard itu juga berdiri sendiri, tidak berkesesuaian dengan bukti lain."
"Menurut kami jaksa tidak mampu menunjukkan adanya kesamaan kehendak dalam konteks bersama sama tersebut," tutup Febri Diansyah.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |