Oleh karena itu, tim kuasa hukum ingin agar kasus ini diselesaikan dengan melihat fakta yang telah terbukti kebenaran, bukan informasi hoax.
"Ini menunjukkan bahwa proses persidangan ini perlu mencari kebenaran materil untuk memisahkan mana yang benar, mana yang tidak benar atau hoax, sehingga kita bisa menemukan kebenaran, kalau kebenaran materil."
"Itu sudah ditemukan, tentu saja putusan berdasarkan keadilan yang kita harapkan, ini keadilan untuk semua pihak, dan itu hanya bisa didapatkan kalau kebenaran materil itu terungkap," tutup Febri Diansyah.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |