Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo baru saja mengajukan 35 poin barang bukti dalam sidang pembunuhan berencana yang menewaskan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu barang bukti yang diajukan tim kuasa hukum yaitu kinerja Ferdy Sambo selama bekerja di kepolisian.
Hal tersebut untuk menunjukkan bahwa Ferdy Sambo selama bekerja di kepolisian, memberikan banyak jasa kepada negara.
"Artinya apa yang kami sampaikan mengenai soal kinerja Pak Ferdy Sambo itu bisa jadi bahan pertimbangan Majelis Hakim, bahwa selama Pak Ferdy Sambo bertugas di kepolisian itu banyak jasa yang diberikan kepada negara," ungkap Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Sehingga hal itu diharapkan menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.
"Artinya ini yang mau kita sampaikan bahwa semoga Majelis Hakim dapat mempertimbangkan untuk meringankan hukuman yang akan diterima Pak Ferdy Sambo," ungkap Arman Hanis.
Di samping itu, tim kuasa hukum juga membawa kliping yang berisi berita-berita hoax.
Barang bukti tersebut untuk menunjukkan bahwa banyak tuduhan yang tidak benar ditujukan kepada kliennya dan tim kuasa hukum selama pengungkapan kasus ini bergulir.
"Sederhananya dalam rangkaian persidangan ini tidak hanya terdakwa, tapi tim kuasa hukum juga diterpa hoax ya," ungkap Febri Diansyah selaku kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Ini menunjukkan bahwa banyak asumsi yang berkembang di luar sana tanpa melihat fakta yang sesungguhnya terjadi, dan sebagian info hoax tersebut itu juga kami konfirmasi ketika saksi pelapor pada saat itu diperiksa di persidangan, dan terbukti itu tidak bisa dikonfirmasi, bahkan ada juga yang bersifat bantahan," jelas Febri.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum ingin agar kasus ini diselesaikan dengan melihat fakta yang telah terbukti kebenaran, bukan informasi hoax.
"Ini menunjukkan bahwa proses persidangan ini perlu mencari kebenaran materil untuk memisahkan mana yang benar, mana yang tidak benar atau hoax, sehingga kita bisa menemukan kebenaran, kalau kebenaran materil."
"Itu sudah ditemukan, tentu saja putusan berdasarkan keadilan yang kita harapkan, ini keadilan untuk semua pihak, dan itu hanya bisa didapatkan kalau kebenaran materil itu terungkap," tutup Febri Diansyah.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |