Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga kini masih bergulir.
Seperti yang diketahui, Bharada Richard Eliezer turut terseret kasus ini karena menjalani Ferdy Sambo untuk menembah Brigadir J.
Kini, Richard Eliezer tengah berjuang mencari keadilan baginya karena dirinya hanya menjalani perintah.
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Ferdy Sambo tengah buka suara perihal keterlibatan Richard Eliezer tersebut.
Dimana Richard Eliezer seharusnya menolak perintah Ferdy Sambo.
"Tambahan juga ada bukti yang kami ajukan yaitu peraturan Kapolri tentang kode etik anggota Polri, kenapa kami ajukan, karena ada salah satu bagian di peraturan Kapolri tersebut tentang kewajiban dari bawahan kalau menerima perintah yang bertentangan dari norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan, jadi ada kewajiban bawahan saat menerima perintah yang melanggar hukum maka bawahan itu wajib menolak," ungkap Kuasa Hukum, Febri Diansyah, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Pasalnya, sudah ada peraturan bahwa bawahan wajib menolak perintah atasan jika bertentangan dari norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
"Kenapa itu penting, karena dalam perkara ini salah satu pasal yang digunakan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dimana salah satu bagian dari pasal tersebut adalah menyuruh melakukan, ini juga kami elaborasi dari keteramhan ahli sebelumnya, jangan sampai ada persepsi atau asumsi pasal menyuruh melakukan dihubungkan dengan perintah jabatan, karena di Polri itu tegas sekali sejak beberapa tahun lalu bawahan wajib menolak perintah atasannya yang bertentangan dengan norma hukum, agama kesusilaan," ungkap Febri Diansyah.
Febri Diansyah pun kembali menegaskan bahwa Richard Elizer seharusnya menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Sudah benar peraturan Kapolri mewajibkan bawahan menolak perintah atasan yang melawan hukum," ungkap Febri Diansyah.
Disamping itu, Febri Diansyah juga berpendapat bahw Richard Eliezer sedang tidak menjalani perintah jabatannya sebagai supir saat disuruh menembak Brigadir J.
"Poin ketiga, kalau kita menyimak di persidangan tugas dari Richard Eliezer bukan pasukan yang melakukan eksekusi, tugas Richard itu driver di rumah atau dilingkup pendampingan Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri, kalau diasumsikan sbeagai perintah jabatan yang sesuai dengan peruntukkan baru bisa disebut perintah jabatan, kalau ditugaskan mengemudi mobil misalnya bisa disebut perintah jabatan karena tugasnya driver, jadi sangat aneh kalau ada pihak yang berusaha bebas dan mengorbankan pihak lain dengan alasan perintah jabatan," ungkap Febri Diansyah.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Silmi |