Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Indonesia yang diterjang pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu membuat seluruh lapisan masyarakat kelimpungan.
Guna meminimalisir penularan akibat virus Covid-19, pemerintah Indonesia pun menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM pun dibagi menjadi beberapa level sesuai dengan kondisi persebaran virus Covid-19 di masing-masing wilayah di Indonesia.
Namun, seiring dengan pandemi Covid-19 yang semakin surut, tren PPKM pun ikut menurun.
Puncaknya, mulai hari ini, Jumat (30/12/2022) pemerintah resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal ini disampaikan sendiri oleh Presiden Joko Widodo.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (30/12/2022).
Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 persen kasus per 1 juta penduduk.
Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Silmi |