Namun, jam kerja ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang tidak dijelaskan secara detil di dalam Perppu Cipta Kerja.
"Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama," isi dari Pasal 77.
Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu ini nantinya akan diatur lagi di dalam Peraturan Pemerintah yang menjadi ranah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Perlu diketahui bahwa Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 tersebut menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bekerja Lebih dari 18 Jam Dalam Seminggu Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur"
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |