Grid.ID - Banyak pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai pro dan kontra.
Salah satunya aturan yang mengatur libur kerja satu hari dalam seminggu.
Kemnaker pun memberikan penjelasan mengenai maksud dari aturan tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan tidak benar pemerintah hanya memperbolehkan libur satu hari dalam seminggu.
Putri menjelaskan bahwa untuk libur dua hari masih tetap berlaku, meski tidak tercantum dalam Perppu Ciptaker.
"Enggak benar Perppu mengatur libur cuma satu hari saja," ujar Putri, Senin, (2/1/2023) dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, mengenai cuti panjang bagi pekerja yang telah bekerja di atas 5 tahun juga masih berlaku meski tidak tercantum di Perppu Cipta Kerja.
Putri mengatakan terkait lamanya cuti panjang tergantung kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
"Kalau perusahaan sudah pernah mengatur sebelumnya di perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, tentunya cuti panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi," kata Putri.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Di dalam Perppu Cipta Kerja, Pasal 79 ayat 2 poin (b) tertulis, libur kerja untuk perusahaan swasta hanya berlaku satu hari dalam seminggu.
Baca Juga: Begini Komentar Presiden Jokowi Soal Pro dan Kontra Perppu Cipta Kerja: Semuanya Bisa Kita Jelaskan
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |