"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," isi dari Pasal tersebut.
Sedangkan di UU Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2003 mengatur libur dua hari, libur dua justru tertulis dalam pasal serta ayat yang sama.
"Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu," isi dari UU 13/2003.
(*)
Artikel ini telah ditayangkan di Kompas TV dengan judul Perppu Cipta Kerja Hanya Bolehkan Libur 1 Hari Seminggu? Kemnaker: Enggak Benar
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |