Akan tetapi, Majelis Hakim berpendapat berbeda dan tetap mengizinkan Firman Wijaya untuk bersaksi di persidangan Ricky Rizal.
"Karena yang menghadirkan adalah Kuasa Hukum Terdakwa, jadi kami bisa menerima," kata Majelis Hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ricky Rizal menghadirkan dua orang saksi ahli hukum pidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Solahudin dan Firman Wijaya yang berprofesi sebagai dosen.
Selain Ricky Rizal, 4 terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |