Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Ricky Rizal menghadirkan dua saksi ahli yang meringankannya dalam sidang pembunuhan Brigadir J.
Salah satu saksi yang meringankan Ricky Rizal, Firman Wijaya ditolak Jaksa Penuntut Umum dan hampir tak diterima dalam persidangan.
Hal tersebut lantaran Firman Wijaya tak bisa menunjukkan surat tugas untuk bersaksi terhadap Ricky Rizal.
"Kami keberatan bahwa beliau memberikan keterangan sebagai ahli tanpa adanya surat tugas dari universitas," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Akan tetapi, penasihat hukum Ricky Rizal mengatakan bahwa Firman Wijaya memiliki surat tugas digital di ponselnya.
"Izin memberikan surat tugas yang ada di handphone karena kampus baru buka," kata Tim Penasihat Hukum Ricky Rizal.
Firman Wijaya pun menunjukkan surat tugas berbentuk digital dari ponselnya kepada Majelis Hakim dan dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum.
Akan tetapi, JPU kembali mempermasalahkan surat tugas Firman Wijaya.
Pasalnya, dalam surat tugas tersebut tak dituliskan untuk siapa Firman Wijaya bersaksi.
"Setelah membaca dari surat tugas beliau tidak membuktikan adanya tulisan sebagai ahli atas nama terdakwa siapa," kata JPU.
"Kami tidak bisa menerima kehadiran beliau di persidangan," lanjut JPU.
Akan tetapi, Majelis Hakim berpendapat berbeda dan tetap mengizinkan Firman Wijaya untuk bersaksi di persidangan Ricky Rizal.
"Karena yang menghadirkan adalah Kuasa Hukum Terdakwa, jadi kami bisa menerima," kata Majelis Hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ricky Rizal menghadirkan dua orang saksi ahli hukum pidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Solahudin dan Firman Wijaya yang berprofesi sebagai dosen.
Selain Ricky Rizal, 4 terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
(*)
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |