Grid.ID - Pemerintah diketahui telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Disebutkan dalam Perppu tersebut, perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan tertentu.
Lebih detailnya, larangan tersebut tertuang dalam Pasal 153 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.
Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan alasan:
a. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. Menikah;
e. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. Mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;
g. Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
h. Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |