i. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
j. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
PHK yang dilakukan dengan alasan di atas batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Karyawan dengan Alasan Ini
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |