Grid.ID- Mahendra Dito Sampurno kembali mendapatkan panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini merupakan penggilan ketiga bagi Mahendra Dito setelah berulang kali mangkir panggilan KPK.
Ia dipanggil KPK untuk bersaksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dan TPPU pengurusan perkara di MA tersangka NHD," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (5/1/2023).
Mahendra Dito sebelumnya mangkir panggilan KPK sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (8/11/2022) dan Rabu (21/12/2022).
Nurhadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia disinyalir menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro cs.
KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.
Nurhadi saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ia menjalani masa pidana penjara selama 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.
Baca Juga: Kecewa Berat Dito Mahendra Absen Sidang, Nikita Mirzani: Mungkin Bingung Datang ke Serang atau KPK
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Ayu Wulansari K |