"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).
Ultimatum KPK Sebelumnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan kawan-kawan.
Pengusutan ditandai dengan pemanggilan sejumlah saksi.
Dua saksi yang dipanggil tim penyidik KPK ialah Mahendra Dito Sampurno dan Siek Citra Yohandra.
Mahendra Dito merupakan sosok yang menjebloskan selebriti Nikita Mirzani ke penjara karena kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia dipanggil penyidik KPK pada Selasa (8/11/2022).
Sementara, Siek Citra Yohandra adalah Vice Presiden Direktur PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk. Dia dipanggil KPK pada Kamis (24/11/2022).
Namun, keduanya kompak mangkir panggilan tim penyidik lembaga antirasuah itu.
"Dari informasi yang kami terima, ada 2 orang saksi yang tidak hadir dan tanpa konfirmasi maupun keterangan terkait alasan ketidakhadirannya, atas nama Mahendra Dito S. dan Siek Citra Yohandra," ujar Ali.
"KPK mengimbau untuk kooperatif dan kembali hadir memenuhi panggilan berikutnya dari tim penyidik," tandas Ali.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ultimatum Mahendra Dito 'Musuh' Nikita Mirzani dan VP Direktur PT GMTD Penuhi Panggilan Penyidik
dan KPK Kembali Panggil Mahendra Dito di Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi
Anaknya Pergoki Suami Selingkuh di Rumah Saat Ia Pergi Umroh, Selebgram Ini Akhirnya Usir Meski Belum Cerai: Temenin Tuh Pacar Lu
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Ayu Wulansari K |