"Setelah kita rawat, hari ini kondisinya mulai baik, kondisinya secara fungsi cukup sehat, fungsi fisik sehat," jelasnya.
Sementara untuk kondisi psikis, tim psikiatri jiwa forensik dan psikolog masih terus memberikan pendampingan untuk keperluan Visum et Repertum Psikiatrikum dan pemulihan trauma.
Visum et Repertum Psikiatrikum tersebut nantinya yang diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk keperluan alat bukti proses hukum hingga ke pengadilan.
"Selama 28 hari dengan orang lain (pelaku penculikan), kondisi yang menimpa jiwanya seperti apa. Nanti akan dibuat Visum Psikiatrikum oleh psikolog bersama psikiater," tuturnya.
Diketahui, Malika diculik oleh seorang pria bernama Iwan Sumarno pada tanggal 7 Desember 2022 dan ditemukan pada 2 Januari 2023 malam atau telah dibawa kabur selama 26 hari.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku yang bekerja sebagai pemulung itu tidur berpindah-pindah dengan membawa korban penculikan.
Namun untuk motif pelaku melakukan penculikan terhadap Malika, kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |