"Sangat tidak adil dan tidak puas atas tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Lahat dengan tuntutan 7 bulan penjara.
Ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibatnya anak saya yang trauma seumur hidup.
Saat ini saya sebagai rakyat miskin mohon keadilan kepada bapak Presiden," kata W dalam rekaman itu.
Pelaku sendiri diketahui berjumlah 3 orang, yakni OH (17), MAP (17), dan GA yang masih buron.
Usai sidang digelar, hakim memutuskan OH dan MAP divonis 10 bulan penjara.
Vonis tersebut disebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya menuntut 7 bulan penjara.
Sontak saja, keluarga korban langsung tak terima karena merasa hukuman yang diterima pelaku terlalu ringan.
Korban sendiri yang berinisial A (17), sebelumnya diperkosa 3 tersangka pada 29 Oktober 2022.
Di sebuah tempat kos yang terletak di Kabupaten Lahat.
Saat itu pelaku mengurung korban dan melakukan kekerasan kepada A sebelum diperkosa secara bergantian.
(*)
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Siti M |
Editor | : | Siti M |