Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kuat Maruf menghadapi pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Kuat Maruf ditanya apakah Ferdy Sambo yang menyodorkan uang Rp500 juta kepadanya hanya lantaran mengantar Putri Candrawathi adalah sesuatu yang wajar.
"Waktu diberi uang di amplop dan handphone, wajar ngga hanya sebagai ucapan berterima kasih FS karena sudah antar Putri Candrawathi dari Magelang ke Jakarta?" tanya JPU kepada Kuat Maruf.
Sempat berpikir beberapa saat, Kuat Maruf akhirnya memberikan pendapatnya.
"Ngga wajar," katanya.
JPU kemudian menanyakan apa yang dipikirkan Kuat Maruf ketika Ferdy Sambo menjanjikan uang dengan nominal Rp500 juta itu.
"Pada saat kejadian itukan setelah kejadian. Saya pikir ini lagi ada masalah kayak gini kok (Ferdy Sambo) bercanda," jawabnya.
Kemudian, JPU kembali menanyakan pikiran Kuat Maruf terkait uang tersebut setelah dalam kondisi tenang.
"Saya ngga mudeng, nggak pernah berpikir," kata Kuat Maruf.
Kuat Maruf kemudian merasa bahwa pertanyaan JPU seakan menjebaknya.
"Jebakan batman saya ini, nggak mikir apa-apa, langsung tembak saja (pertanyaan)," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kuat Maruf memberikan keterangannya sebagai terdakwa kasus kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Kuat Maruf, terdakwa atas kasus penembakan terhadap Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |