Sedangkan, Lukas belum ditahan lantaran sedang menderita sakit.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
ICW Sebut KPK Lemah di Hadapan Tersangka
Koordinator ICW, Agus Sunaryanto menilai KPK tampak lemah di hadapan koruptor.
Ia memandang, KPK semestinya menjemput paksa Lukas yang tampak sehat di acara peresmian kantor gubernur Papua pekan lalu.
"Ini jadi satu hal yang menurut saya tidak bagus untuk KPK sendiri, jadi kelihatan lemah di hadapan tersangka korupsi," kata Koordinator ICW Agus Sunaryanto saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2023).
ICW melihat kehadiran Lukas di acara peresmian itu menjadi sinyal bagus bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan secara cepat.
Agus juga yakin sejumah tokoh adat di Papua terbuka melihat perkara yang menyandung Enembe.
Mereka mendorong Lukas bersikap kooperatif agar dugaan korupsi itu menjadi jelas apakah murni kasus pidana atau memiliki muatan politis.
Di sisi lain, pemeriksaan bisa menjadi kesempatan bagi Lukas untuk membuktikan apakah ia bersih dari tuduhan sangkaan KPK.
"Karena ini bisa jadi sarana bagi LE sendiri untuk klarifikasi apakah dia terlibat atau enggak dalam kasus ini, seperti yang ditunjukkan oleh KPK. Toh ruang hukumnya ada, ada praperadilan kalau dia tidak melakukan," ujar Agus.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Dikabarkan Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
Feby Marcelia Kepergok Netizen Jalan Sama Pria Baru padahal Baru Cerai, Revand Narya: Ini Bukti Allah Nggak Tidur
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |