"Saya tidak melakukan visum," ucap Putri dalam persidangan, Rabu.
Hakim Wahyu pun menyayangkan tidak adanya visum dari Putri Candrawathi.
Sebab, kejadian pelecehan seksual itu hanya diungkap oleh Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Sementara, saksi atau terdakwa lainnya tak ada yang melihat pelecehan seksual tersebut.
Saat itu, Putri mengaku bingung dan malu karena insiden pelecehan seksual.
Sehingga, dirinya enggan untuk melakukan visum.
"Sebenarnya setelah kejadian, saya itu hanya bisa diam dan tidak bisa berkata apa-apa karena saya bingung dan malu tentang apa yang terjadi kepada saya."
"Dan saya tidak tahu harus bagaimana sebenarnya," terang Putri sembari menangis.
Diketahui, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Saksi Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jelaskan Soal Bukti Visum Kekerasan Seksual
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Putri Candrawathi soal Peristiwa di Magelang: Lihat Brigadir J di Dekat Kakinya, Tak Visum
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |