Menurut Irsan, permintaan ini dilakukan agar kasasi tersebut nantinya semakin merugikan korban.
"Tujuannya, agar upaya hukum ini tidak dijadikan akal-akalan untuk menunda proses ikrarnya suatu putusan. Ujungnya yang akan dirugikan para korban karena nilai aset sitaan ini kan semakin menyusut," sambungnya.
Indra Kenz dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Akibat perbuatannya, pengadilan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun kepada Indra Kenz.
Vonis inilebih ringan dari permintaan jaksa, yakni 15 tahun.
Hakim menilai kondisi Indra Kenz yang sudah dimiskinkan cukup membuat efek jera sehingga penjara selama 10 tahun dianggap cukup.
Selain itu, putusan memiskinkan Indra Kenz juga telah memenuhi unsur keadilan.
"Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, hartanya telah dilakukan penyitaan, dan telah dimiskinkan," tegas hakim seperti dilansir dari TribunSeleb, Selasa (15/11/2022).
Apalagi, selain dijatuhi hukuman 10 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.
(*)
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |