Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Penasihat hukum korban Binomo tegas meminta Indra Kenz tidak mengajukan kasasi.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Banten telah mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan aset Indra Kenz kepada korban investasi bodong Binomo.
Prisky Riuzo Situru selaku kuasa hukum korban mengapresiasi putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Banten.
"Kami dari penasihat hukum, perjuangan kami mendampingi korban mulai ada titik terang untuk hak-hak yang harusnya memang diberikan kepada korban," ujar Prisky saat ditemui Grid.ID di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
"Kami mengapresiasi sekali kepada Mabes Polri, Kejaksaan RI, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan majelis hakim," sambungnya.
Irsan Gusfrianto yang juga menjadi penasihat hukum korban Binomo tegas meminta Indra Kenz agar tidak melanjutkan kasus ini ke tingkat kasasi.
Bila nekat mengajukan kasasi, Irsan berharap Mahkamah Agung untuk menguatkan putusan PN Banten khususnya menyangkut aset sitaan para korban
"Setelah putusan ini, kalau ada upaya hukum kasasi yang diajukan Indra Kenz, kami meminta kepada Mahkamah Agung untuk menguatkan putusan PN Banten khususnya menyangkut aset sitaan para korban," jelas Irsan.
Tak hanya itu, ia juga meminta vonis hukuman Indra diperberat.
Baca Juga: Permintaan Banding Dikabulkan, Aset Indra Kenz akan Dikembalikan pada Korban Binomo
"Kami juga meminta kepada Mahkamah Agung untuk menambah hukuman yang dari 10 tahun menjadi 15 tahun, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum," papar Irsan.
Menurut Irsan, permintaan ini dilakukan agar kasasi tersebut nantinya semakin merugikan korban.
"Tujuannya, agar upaya hukum ini tidak dijadikan akal-akalan untuk menunda proses ikrarnya suatu putusan. Ujungnya yang akan dirugikan para korban karena nilai aset sitaan ini kan semakin menyusut," sambungnya.
Indra Kenz dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Akibat perbuatannya, pengadilan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun kepada Indra Kenz.
Vonis inilebih ringan dari permintaan jaksa, yakni 15 tahun.
Hakim menilai kondisi Indra Kenz yang sudah dimiskinkan cukup membuat efek jera sehingga penjara selama 10 tahun dianggap cukup.
Selain itu, putusan memiskinkan Indra Kenz juga telah memenuhi unsur keadilan.
"Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, hartanya telah dilakukan penyitaan, dan telah dimiskinkan," tegas hakim seperti dilansir dari TribunSeleb, Selasa (15/11/2022).
Apalagi, selain dijatuhi hukuman 10 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.
(*)
Kedekatan Nia Ramadhani dengan Ayah Mertua Bikin Iri, Nemplok Bak Bapak dan Anak Kandung
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |