Lanjut Kombes Dirmanto menerangkan bahwa Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Ancaman hukuman penjaranya lima tahun maksimal," terangnya.
Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan ke Polisi atas Dugaan KDRT
Seperti diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke polisi.
Laporan yang dilayangkan berisi dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.
Kabar Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan telah dikonfirmasi oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto.
Kombes Totok menjelaskan bahwa Venna diduga mengalami KDRT di sebuah hotel kawasan Kota Kediri.
Tindak kekerasan Ferry pada Venna Melinda disebut terjadi pada Minggu (8/1/2023) pagi.
"(Kejadian) hari Minggu pagi di hotel di Kediri Kota," kata Kombes Totok, dikutip dari YouTube Tribun Jatim Timur.
Kombes Totok mengatakan, Venna Melinda sebelumnya telah melaporkan tindakan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan di Polres Kediri Kota.
Kemudian, laporan tersebut kini dilimpahkan ke Polda Jatim.
Baca Juga: SENDU Venna Melinda Ungkap Dugaan Tindak KDRT Ferry Irawan: Dibekap, Didorong..
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |