Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS menuturkan hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut baru akan keluar setelah beberapa hari.
"Dari tim psikologi, BAP psikologi Polda Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka didampingi tim P2T P2A," ucap Lando dikutip Tribunnews.com.
"Mungkin untuk hasilnya beberapa hari kemudian ahlinya yang tahu apa hasilnya."
"Untuk saat ini kedua tersangka dalam kondisi sehat fisik maupun kejiwaan kalau dilihat secara kasat mata yah. Tapi kalau untuk hasil pemeriksaan kejiawaan itu ahlinya yang tahu," tandasnya.
Atas perbuatannya, dua pelaku disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana yang diketahui memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Namun, karena pelaku masih di bawah umur, hukuman biasanya akan dikurangi sampai setengahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul: Fakta-fakta 2 Remaja Bunuh Anak 11 Tahun demi Jual Organ, Simak Transaksinya dengan Calon Pembeli
(*)
Source | : | Tribunwow.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ayu Wulansari K |