Ferry Irawan kini menyandang status tersangka setelah Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara.
Dikutip dalam Tribun Timur, Polda Jatim umumkan penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus KDRT pada Venna Melinda.
Ferry Irawan dijerat pasal 44 dan 45 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1/2023).
Sebelum Ferry Irawan ditetapkan menjadi tersangka, tim penyidik juga sudah melakukan olah TKP di sebuah hotel di Kediri.
Polisi pun telah memeriksa saksi dari pihak keluarga maupun pegawai hotel dan menyita barang bukti.
"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelas Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Kini, Tim penyidik sudah melayangkan pemanggilan sebagai tersangka untuk Ferry Irawan agar datang ke Mapolda Jatim pada Senin (16/1/2023) mendatang.
Simak berita lainnya terkait Venna Melinda
(Tribunnews.com/Pra) (Tribun Timur/Ansar)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Verrell Bramasta Akui Ingin Balas Ferry Irawan, Berhasil Tahan Diri Berkat Ivan Fadilla
(*)
Mirip Lady Diana, Cantiknya Ibunda Wulan Guritno, Deana Battams yang Berdarah Inggris
Source | : | tribunseleb |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |