AKP Sudhira mengungkapkan, barang haram tersebut disimpan dalam sebuah plastik klip bening, yang dibalut uang lembaran Rp2 ribu dan disimpan pada silikon hp.
Atas perbuatannya ini, Dek Bo selanjutnya diamankan ke Polres Bangli.
Lebih lanjut dikatakan, dari hasil interogasi, Dek Bo sehari-harinya bekerja sebagai pemulung.
Dia sengaja datang ke Bangli pada Sabtu (7/1/2023) untuk menemui teman perempuannya yang dikenal dari Facebook pada sebulan lalu.
Dek Bo membawa sabu yang dia beli dari seseorang berinisial DR, seharga Rp150 ribu.
"Rencananya tersangka ke Bangli untuk konsumsi sabu bersama.
Namun belum sempat ketemuan, tersangka sudah lebih dulu diamankan oleh petugas."
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di laman TribunBali dengan judul: Bakal Ketemuan dengan Wanita Kenalan di Facebook, Pemulung Asal Buleleng Diamankan Polres Bangli (*)
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model